Ini Syarat dan Ketentuan Berlibur Di TMR Ragunan

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Ingin mengisi liburan Idulfitri 1443 Hijriah ke Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Jakarta Selatan? Anda harus tahu dulu beberapa aturannya.

Apa saja itu? Pertama, waktu bukanya. Menurut Kepala UP TMR, Endah Rumiyati, tempat wisata ini baru mulai dibuka untuk kunjungan umum sehari setelah Idulfitri atau hari kedua lebaran.

"Kunjungan TMR mulai dibuka untuk umum sehari setelah Idulfitri 1443 Hijtiah. Ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 63 tahun 2018 perihal optimalisasi pelayanan," ujar Endah Rumiyati, Sabtu (30/4).

Selain itu, warga yang akan berwisata ke TMR harus mendaftarkan diri secara online sehari sebelum kunjungan.

"Warga tidak bisa mendaftar kunjungan untuk jadwal beberapa hari ke depan. Pintu pengunjung yang dibuka di sisi utara dan barat," paparnya.

Ia menambahkan, kapasitas kunjungan yang diizinkan setiap hari sebanyak 45 ribu orang atau 75 persen dari total kapasitas pengunjung ke TMR.

"Pendaftaran online dibuka pagi hingga jumlah kuota pengunjung yang diizinkan habis," ungkapnya.

Ketentuan lain yang wajib dipenuhi pengunjung , lanjut Endah, adalah wajib vaksin dosis kedua untuk orang dewasa dan dosis pertama untuk anak anak.

"Pengunjung dewasa minimal sudah divaksin dosis kedua, dan anak-anak sudah vaksin dosis pertama," pungkasnya.(beritajakarta)